TOBELO, HR —- Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Maluku Utara (Malut) menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1813.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penetapan Terminal Khusus PT Youshan Nickel Indonesia sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Selasa (02/02/2021).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Malut, Filianto Akbar didampingi oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian dan Kasubid Informasi Kanwil Kemenkumham Malut, serta perwakilan Pimpinan dari PT. Youshan Nickel Indonesia, Rizky.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Malut, Filianto Akbar menyebutkan Imigrasi merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, dengan adanya surat keputusan Dirjenim mengenai penetapan Pelabuhan Khusus di PT Youshan Nickel Indonesia yang berada di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah sebagai salah satu kawasan yang ditetapkan sebagai salah satu PSN, akan memberikan kemudahan dalam hal proses pemeriksaan keimigrasian terhadap awak kapal yang masuk dan keluar melalui pelabuhan khusus. “Hal ini juga sebagai bukti kehadiran Imigrasi dalam peningkatan perekonomian di daerah karena dengan adanya surat keputusan ini kegiatan yang dilakukan mempunyai dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Ia berharap kedepannya kegiatan pemeriksaan Keimigrasian di pelabuhan khusus pada PT Youshan Nickel Indonesia dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Setelah menyampaikan sambutan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Dirjenim mengenai penetapan pelabuhan Khusus PT Youshan Nickel Indonesia sebagai TPI oleh Kadivim Kemenkumham Malut kepada perwakilan pimpinan PT Youshan Nickel Indonesia, Rizky.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus dilaksanakan penyerahan Cap Keimigrasian dengan kode TKYN kepada Kantor Imigrasi Tobelo (mn).