TOBELO, HR—-Jelang sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Utara (Halut) pada Jumat (05/02/2021), nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut sebagai pihak termohon telah siap keterangan maupun saksi, untuk menjawab semua dalil pokok perkara pemohon Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Joel B Wogono – Said Bajak (JOS).
Pihak KPU meyakini semua yang didalilkan pihak Pemohon maupun diluar yang didalilkan akan di jawab,” Kita akan menjawab semua yang di dalilkan pemohon pada sidang pendahuluan di MK,” Ujar Komisioner KPU Halut Divisi Hukum Abdul Jalil Jurumudi, Selasa (02/02/2021).
Menurut Jalil, saat ini KPU, pihaknya sudah menyusun jawaban. Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah disiapkan. Bahkan diluar dari dalil petitum seperti kasus keterlibatan ASN pada Pilkada Halut juga, “Seluruh bukti akan dimasukkan ke MK pada Kamis (04/02) satu hari sebelum sidang dimulai, Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu,” jelasnya.
Jalil menjelaskan dalil pemohon yang sudah disampaikan ke MK melalui sidang pendahuluan pada 28 Januari 2021 lalu, bagi KPU bakal menjawab semua dalil pemohon itu, pada saat sidang pendahuluan ke dua Jumat (05/02). Salah satu pokok perkara pemohon terkait KPU melanggar kesepakatan bersama terkait pemilih Karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang didalilkan kuasa hukum Paslon JOS di MK, bahwa tidak ada penempatan TPS, ternyata dalil pemohon itu tidak benar,” Kami akan jawab semua dalil petitum pokok gugatan Paslon JOS di MK, terkait penempatan TPS di NHM pada pemilu dan Pilkada sebelumnya yang disampaikan Paslon JOS di MK itu tidak benar, semua masyarakat tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaludin juga menyampaikan pihaknya juga telah siap memberikan keterangan pada sidang nanti beserta bukti bukti yang akan menjadi dalil untuk penyampaian keterangan,” Kami juga sudah siap menyampaikan keterangan pada sidang MK nanti, sesuai dengan syarat MK,” katanya (mn)