TOBELO, HR— Kejaksaan Negeri Halmahera Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada pemusnahan kali ini, turut hadir tamu undangan yaitu dari pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tobelo, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara, BNNK Kabupaten Halmahera Utara, serta seluruh jajaran pegawai pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum yang terdiri atas 1 perkara Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,27 gram dan 1 perkara Narkotika jenis Ganja 0,1671 gram;, perkara Judi yang terdiri atas 4 lembar Shio Togel dan 10 lembar nomor pasang togel, perkara penganiayaan dan pembunuhan yang terdiri atas 2 buah parang dengan 1 buah sarung parang berbahan paralon dan 1 buah baju yang telah sobek, perkara pencabulan dan pemerkosaan yang terdiri atas 12 pasang pakaian dan 7 pasang pakaian dalam serta Tindak Pidana Umum lainnya yaitu berupa 7 pecahan papan daun pintu dan satu unit HP Nokia berwarna Hitam.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipukul dengan palu, digerinda, serta dibakar di dalam drum sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan dilakukan secara terbuka dan di saksikan oleh tamu dari berbagai instansi sebagai bentuk keterbukaan public terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
“Kejaksaan Negeri Halmahera Utara mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya adalah terhadap Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan” papar Agus Wirawan Eko Saputro (man).
Kejari Halmahera Utara Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum
