Kuasa Hukum Kirim Surat Keberatan PAW Yulius Dagilaha

  • Whatsapp

TOBELO, HR—– Kasman Ely, SH, Kuasa Hukum Yulius Dagilaha, telah mengirimkan Surat Keberatan Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap kliennya Yulius Dagilaha sebagai Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara (Halut) kepada pimpinan DPRD dan Bupati Halut dan KPU Halut.
” Kami sementara berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran menolak Keputusan DPP Partai Demokrat, dengan perkara nomor 325/Pdt.Sus/Parpol/PN JKT Pusat,” kata Kasman Ely, Senin (31/05/2021).
Menurut Kasman surat keberatan PAW telah diterima pimpinan DPRD Halut, bupati Halut dan KPU Halut, pada Hari ini, Senin 31 Mei 2021, dengan adanya fakta keberatan tersebut, maka Keputusan Partai Demokrat terkait Pemecatan Yulius Dagilah sebagai anggota tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, sesuai Pasal 241 ayat 1 UU MD3, ” Oleh karena itu, Proses PAW terhadap klien Yulis Dagilaha tidak dapat dilakukan dengan alasan apapun, sampai perkara a quo diputus pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” ujarnya.
Kasman juga meningatkan kepada semua pihak bahwa penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 241 ayat ayat 1 UU MD3 merupakan perbuatan melawan hukum.” Jadi, jika ada pihak-pihak yang sengaja memproses PAW maka kami akan mengambil langkah hukum dengan menggugat ke pengadilan,” tegasnya.
Diketahui, Partai Demokrat (PD) telah mengirimkan surat resmi pergantian antara waktu (PAW) Yulius Dagilaha ke pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Plt Ketua DPC Partai Demokrat Halut, Lazarus Simon Ishak kepada Kabag Persidangan Setwan Halut, Alfinansius Tenga.
Yulius Dagilaha dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai selanjutnya melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha (mn).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *