TOBELO, HR –– Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dua kasus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara. Jumat, (09/08/2024).
Dua kasus yang diserahkan adalah kasus tindak pidana pencabulan anak dan kasus penganiayaan. Berkas kedua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim, IPTU Thoha Alhadar menyampaikan bahwa pihaknya melakukan tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka terkait dua kasus ke Jaksa.
“Kasus pertama adalah pencabulan anak dengan tersangka berinisial KK alias Jo yang kedua kasus penganiayaa dengan tersangka inisial SM alias Nyong,” ujar IPTU Thoha Alhadar, Sabtu (10/08/2024).
Matan Kasatpolair Halmahera Utara ini menjelaskan bahwa untuk kasus pencabulan anak diserhaka ke Jaksa berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 1131/Q.2.12/ Eoh.1/07/ 2024, tanggal 30 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Sementara kasus penganiayaan itu dengan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 1128/Q.2.12/ Eoh.1/07/ 2024, tanggal 29 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
“Dalam perkara tindak pidana Pencabulan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.Pasal 76D dan 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sedangkan perkara tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (2) dan 351 Ayat (1) KUHPidana” jelasnya (man).