TOBELO, HR — Hasil Verifikasi Admnistrasi (Vermin) perbaikan kedua syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Abdul Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba, telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara.
Setelah melakukan Vermin KPU lansung melakukan rapat pleno rekapitulasi syarat dukungan, dan telah diserahkan berita acara ke tim bakal calon perseorangan, pada Jumat (10/8/2024).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Halmahera Utara, Jarnawi Dodungo mengungkakan KPU telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Berdasarkan hasil fervikasi administrasi perbaikan kedua jumlah dukungan pasangan calon yang memenuhi syarat sebanyak 7.984 dukungan dan tidak memenuhi syarat sebanyak 4.834,” jelasnya.
Meurutnya, Jumlah tersebut masih kurang sebagai syarat dukungan dan tidak memenuhi syarat setelah Verifikasi faktual kesatu sebanyak 9.035.” Karena status akhir syarat dukungannya tidak memenuhi syarat, maka secara otomatis tidak dilanjutkan pada tahapan Verfikasi faktual kedua,” tegasnya.
Jarnawi menjelaskan syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan sesua dengan ketentuan sebanyak 14.314, namun hal itu tidak bisa dipenuhi.” Jadi karena mereka tidak penuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU, maka baka calon perseorangan tidak lagi mengikuti Pilkada 2024,” pungkasnya (man).