Putusan BK, Nurjaya Hi Ibrahim Diberhentikan dari Anggota DPRD Ternate

  • Whatsapp

TERNATE, HR — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate membacakan putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diajukan terhadap anggota DPRD, Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim.

Ketua BK DPRD Kota Ternate Mochtar Bian menegaskan seluruh proses pemeriksaan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan.

“Kedua belah pihak, baik pengadu maupun teradu, telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil jawaban atau bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab,” jelasnya didampingi Wakil Ketua BK Muslim Sahil dan Anggota BK Tasman Balak, usai pembacaan keputusan, Jumat (7/8/2026) di Ruang Sidang BK Lantai II Kantor DPRD Ternate.

Menurutnya, BK memeriksa dan memutus perkara ini berdasarkan penilaian semata-mata pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan kode etik DPRD Kota Ternate.

Meskipun teradu, Nurjaya Hi Ibrahim, berhalangan hadir karena alasan sakit, agenda pembacaan keputusan tetap dapat dilaksanakan. Pihak BK akan menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada teradu, pengadu, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.

Mochtar menyatakan bahwa teradu terbukti melanggar etik berdasarkan beberapa pertimbangan utama pernyataan tanpa bukti: teradu terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III menerima uang atau fasilitasi dari pemilik Vila Lego Montana.

Kedua, dampak kerusakan institusi: tuduhan tersebut disampaikan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap hubungan antara anggota DPRD dan menciderai kehormatan lembaga. Dan pengulangan pelanggaran: BK mempertimbangkan kadar pelanggaran etik, dampak perbuatan terhadap marwah DPRD, serta riwayat pengulangan perbuatan dan riwayat pelanggaran etik dalam menerapkan prinsip proporsionalitas antara tingkat kesalahan dan jenis sanksi.

Mochtar menegaskan lembaga ini bekerja secara independen, objektif, dan profesional. Keputusan BK merupakan keputusan etik, bukan keputusan pidana atau perdata, di mana BK tidak memeriksa ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan fokus pada apakah teradu berlaku sesuai dengan kode etik DPRD. Namun BK tetap menghormati hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan kritik maupun pendapat, namun hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti.

“Keputusan ini diambil bukan untuk menghukum pribadi, melainkan demi menjaga integritas lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya

Nurjaya juga diberikan waktu sanggahan tujuh hari untuk memberikan hak jawab, disertai dengan bukti – bukti.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *