Satnarkoba Halut Tangkap DPO Kasus Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp

TOBELO, HR—–Tim Opsnal Sat Narkoba Polres (Satnarkoba) Halmahera Utara (Halut) berhasil menangkap seorang pria yang telah masuk daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Senin (01/02/2021).

Tersangka inisial JHU alias DT (42) ditangkap di rumahnya, samping masjid raya Al-Amin desa Gamsungi kecamatan Tobelo kabupaten Halut.

Informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap tersangka DT, anggota Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank BRI, ATM Bank BRI, Handphone Merk Vivo dan Handphone Merk Nokia.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Priyo Utomo Budi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Halut, AKP Mansur Basing menuturkan tersangka merupakan DPO atas kasus yang berhasil diungkap sebelumnya atas nama tersangka RS beberapa hari yang lalu, “ Hasil pengembangan terhadap tersangka R S yang telah di tangkap dengan barang bukti Narkoba sebanyak 0,6 gram Sabu-sabu dan saat ini sementara menjalani proses hukum di Sat Resnarkoba Polres Halut,” jelas AKP Mansur Basing, Kamis (04/02/2021).

Mansur menjelaskan pada saat di lakukan penggrebekan tersangka DT sedang berada di dalam kamar yang pada saat itu sedang beristrahat atau tidur, kemudian langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka di saksikan oleh istri serta orang tuanya,” saat di lakukan pemeriksaan badan tidak di temukan barang bukti Narkotika jenis apapun, Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba mengamankan dan membawa tersangka di kantor Sat resnarkoba untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut” katanya.

Tersangka tambah Mansur sementara mendekam di sel tahanan Polres Halut untuk dilakukan pemeriksan secara intensif, “Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun,” tandasnya.(mn) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.