TOBELO, HR — Sat Reskrim Polres Halmahera Utara melaksanakan tahap II perkara Pencurian pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan tersangka Jumar Hidayat Anudin alias JUM (32) warga Desa Kalumata Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Rabu (12/06/2024).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU M Thoha Alhadar, saat di konfirmasi mengatakan berkas dari kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini telah lengkap dan pelaku diserahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Tahap II ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B- 788 /Q.2.12/06/2024, tanggal 12 Juni 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).” katanya.
Dijelaskan kronologi Pencurian yang dilakukan tersangka terjadi
hari Selasa tanggal 30 April 2024, yang mana pada saat itu sekitar pukul 03.00 Wit tersangka berjalan kaki dari dusun Dufa – Dufa Desa Gamsungi Tobelo menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo, kemudian tersangka belanja rokok di salah satu kios, setelah itu timbul rencana di pikiran tersangka untuk mencuri sepeda motor sehingga tersangka berjalan menuju kompleks belakang RSUD Tobelo, dan setelah sampai di belakang di depan kos-kosan milik korban, tersangka melihat ada 1 unit sepeda motor metic Merek Yamaha Mio GT 125 Warna Merah Hitam sedang terparkir didepan kos-kosan, ” setelah itu tersangka terlebih dahulu mengamati diareal kos kosan tersebut lalu tersangka mendekat dan mengecek ternyata sepeda tersebut tidak dalam keadaan terkunci setir kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut menuju ke salah satu kos-kosan yang baru dibangun bertempat di kampung baru aspol Desa Gamsungi yang jaraknya kurang lebih 500 meter lalu tersangka menyembunyikan sepeda motor tersebut, ” jelasnya.
Setelah itu, katanya, tersangka berjalan di salah satu rumah warga dan bertemu dengan salah satu warga yang tersangka tidak kenal namanya untuk meminta bantuan meminjam obeng yang mana obeng tersebut untuk membuka bodi sepeda motor, ” setelah selesai membuka sebagian bodi motor tersangka kembali meminta bantuan kepada salah satu warga yang lain untuk membantu membuka kabel stop kontak dari sepeda motor yang tersangka curi, karena merasa curiga, warga yang membantu membuka kabel stop kontak memberitahukan warga yang lain kemudian warga mengejar tersangka dan menangkap tersangka di sekitar jalan umum yang tidak jauh dari tempat tersangka menyembunyikan sepeda motor yang dicuri,” ujarnya
” Setelah menangkap tersangka tidak lama kemudian pihak kepolisian datang menjemput dan membawa pelaku ke kantor Polres Halmahera Utara,” tandasnya
Barang bukti yang diamankan 1 buah kunci motor yang berlogo Yamaha, 1 unit sepeda motor merek Yamaha tipe Mio GT warna merah hitam tanpa menggunakan nomor polisi, dengan nomor Rangka : MH32BJ003EJ613372 dan Nomor Mesin : 2BJ6J613581, 1 buah bodi bagian depan warna merah yang terdapat lampu sepeda motor, 1 buah bodi bagian dalam warna hitam, 1 buah bodi bagian samping warna hitam merah dan 1 buah nomor polisi Kendaraan DG 5015 KW (man)