TOBELO, HR—— Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Utara (Halut) menyampaikan laporan kepada pejabat bupati Halut terkait usulan Pemberhentian Antar waktu Anggota DPRD Kab Halmahera Utara dari Partai Demokrat.
Surat laporan itu, ditembuskan kepada ketua DPRD Halut, KPU Halut dan ketua DPC Partai Demokrat Halut yang menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, usulan Pemberhentian Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara atas nama Yulius Dagilaha, SH dari partai Demokrat belum diproses lebih lanjut oleh Pimpinan DPRD.
Sekertaris dewan (Sekwan) Halut, Abdul Azis Bopeng mengatakan surat usulan pemberhentian antar waktu anggota DPRD Halut atas nama Yulius Dagilaha telah dimasukan oleh DPC Partai Demokrat Halut pada 27 Mei 2021, namun hingga saat ini belum diproses lebih lanjut oleh pimpinan DPRD, ” Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 104 Ayat (2)_ Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Sekretaris DPRD perlu melaporkan proses pemberhentian Anggota DPRD kepada Bupati Halmahera Utara.” jelas Sekwan Abdul Azis Bopeng, Kamis (10/06/2021).
Azis menyebutkan pada Tanggal 27 Mei 2021, DPC Partai Demokrat telah menyampaikan usulan Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Kab Halmahera Utara atas nama Yulius Dagilaha, SH, melalui Surat DPC Partai Demokrat Kab. Halmahera Utara Nomor: 03/DPC/DEMOKRAT-HU/VIl/2021, Tanggal 26 Mei 2021 beserta lampiran dokumen berupa: Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor 37/SK/DPP.PD/TV/2021 tentang Pemberhentian Tetap
Sebagai Anggota Partai Demokrat Kepada Saudara Yulius
Dagilaha, SH; Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor 38/SK/DPP.PD/N/2021 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kab. Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara Atas nama Saudara Yulius Dagilaha, SH.
Diketahui, Yulius Dagilaha dipecat oleh Demokrat lantaran terlibat dalam gerakan kudeta Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Atas dasar itu, DPP partai Demokrat memecat Yulius Dagilaha dari keanggotaan partai selanjutnya melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Yulius Dagilaha (man).