TOBELO, HR — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara memberhentikan sementara empat orang Kepala Desa (Kades) yang tersangkut dugaan penyalahgunaan dana desa.
Ke empat Kepala Desa itu, masing-masing Kepala Desa Luari kecamatan Tobelo Utara, Kepala Desa Gorua kecamatan Tobelo Utara, Kepala Desa Toweka kecamatan Galela dan Kepala Desa Cera kecamatan Loloda Kepulauan.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Halmahera Utara, Naftali Gita saat dikonfimasi membenarkan adanya pemberhentian sementara sejumlah kepala desa di kabupaten Halmahera Utara,
” Iya benar, ada 4 Kades yang diberhentikan sementara, Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati,” jelas Naftali Gita, Jumat (12/05/2023).
Naftali mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Apalagi selama ini, pemerintah sudah sering melakukan sosialisasi dan pembinaan soal penggunaan dana desa.” Terhadap 4 Kades, apabila dikemudian hari setelah dilakukan Investigasi atau pemeriksan secara detail, dan ternyata tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan atau penyalahgunaan kewenangan maka bupati dengan kewenangannya akan mengaktifkan kembali kepala desa yang dinon aktifkan sementara,” jelasnya.
Ia berharap kepada para Kades agar dapat mengelola dana desa dengan baik karena tidak hanya instansi terkait yang mengawasi tetapi masyarakat juga selalu mengawasi penggunaan dana desa, ” Jadi lebih berhati-hati lagi, dalam penggunaan dana desa,” tandasnya (man).
Tersangkut Dana Desa, 4 Kades di Halmahera Utara Diberhentikan Sementara
