TERNATE, HR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ternate mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Ternate tahun 2024 sebesar Rp3.250.000.
Kepala Disnaker Kota Ternate, Nuraini Nawawi saat dikonfirmasi mengatakan, pembahasan UMK Ternate 2024 sudah dilakukan pada Rabu (22/11/2023).
Dimana, rapat tersebut dilakukan oleh dewan pengupahan Kota Ternate yang terdiri dari, akademisi Unkhair Ternate dan Universita MuhammadiyahMaluku Utara (UMMU), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Statistik, Bidang Hubungan Idustrial dan Jamin Ketenagakerjaan Disnaker Kota Ternate.
Menurutnya, pembahasan UMK Kota Ternate 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penetapan Umpah Minimum. Kemudian Pemerintah Kota Ternate telah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Jumat 24 November 2023.
“Hingga kini kita masih menunggu penetapan dari Provinsi, kan kita sudah usulkan melalui wali kota ke gubernur,” jelas Nurain, Selasa (28/11/2023).
Dikatakannya, usulan UMK Kota Ternate tahun 2024 mendatang itu sebesar Rp3.250.000, artinya terdapat peningkatan hanya Rp250.000 jika dibandingkan Rp3.040.000 nilai UMK Kota Ternate tahun 2023.
“Kalau berbicara presentasi, provinsi punya itu lebih tinggi yaitu 7,5 persen. Sementara Ternate nilai presntasinya hanya 6,91 persen, akan tetapi secara nilai uang, Ternate itu lebih besar dari provinsi. Jadi provinsi itu Rp3.200.000, sementara Ternate naik sedikit jadi Rp3.250.000,” ungkapnya.
Meski begitu, tambahnya usulan UMK Kota Ternate 2024 itu, tinggal menunggu penatapan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tambahnya, setelah ditetapkan, Disnaker Kota Ternate bakal melakukan tahapan sosialisasi, dan seluruh perusahaan besar wajib mematuhi dan menerapkan UMK Ternate 2024 ke karyawannya.(nty)