TERNATE,HR—-Universitas Khairun (Unkhair) mengadakan Workshop Penulisan Deskripsi Paten bagi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Perguruan Tinggi di Aula Nuku, Gedung Rektorat, Kampus II Unkhair, Ternate, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unkhair, bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Kepala LPPM Unkhair, Prof. Dr. Sundari, S.Pd., M.Pd, mengatakan workshop tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan dosen dalam menyusun deskripsi paten sebagai luaran penelitian sekaligus perlindungan kekayaan intelektual.
“Dari 50 peserta, sebanyak 11 dosen sudah mengirimkan draf patennya untuk dibahas dalam sesi pendampingan,” kata Prof. Sundari saat membuka workshop di Unkhair.
Menurutnya, Sentra HKI Unkhair, terus mendorong dosen mendaftarkan hasil penelitian, dan karya inovasinya. Dalam tiga tahun terakhir, pendaftaran hak cipta tercatat lebih dari 125 setiap tahun.
“Hingga triwulan III 2026, Sentra HKI telah memfasilitasi 72 pendaftaran hak cipta,” bebernya.
Untuk paten, Unkhair mencatat enam paten terbit pada 2024. Jumlah itu menjadi dua paten pada 2025, dan kembali dua paten pada 2026.
Selain paten yang telah terbit, masih terdapat lebih dari sembilan permohonan yang berada dalam tahap perbaikan.
“Kami berharap, kualitas penulisan deskripsi paten semakin baik sehingga proses revisi lebih cepat dan paten dosen segera terbit,” ujar Prof. Sundari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, A.Md.I.P., S.H., M.H, mengatakan paten berperan penting dalam memperkuat daya saing bangsa.
Menurut Budi, pengembangan ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan sumber daya alam (SDA). Inovasi dan pengelolaan pengetahuan juga menjadi bagian penting dalam menghasilkan produk bernilai ekonomi.
Ia menyebut penguatan ekosistem riset dan inovasi masuk dalam agenda prioritas RPJMN 2025–2029. Namun, hilirisasi hasil riset perguruan tinggi menjadi produk bernilai ekonomi masih menghadapi tantangan.
“Paten memberikan perlindungan hukum sekaligus insentif ekonomi bagi inventor untuk mengembangkan dan mengomersialkan invensinya,” kata Budi.
Pada workshop tersebut, Claudia Valeriana Gregorius, Ketua Tim Kerja Pembinaan Sentra KI dan TISC DJKI, menyampaikan materi Penguatan Tugas dan Fungsi Sentra KI.
Materi Penulisan Draft Paten disampaikan Lydia Eka Fitri, dengan Prof. Dr. Hamidun Rasulu, S.TP., M.P, sebagai moderator.
Peserta kemudian mengikuti pendampingan penyusunan draft paten bersama tim DJKI. (red)






















