BP2RD dan Kejari Ternate Sinergi Tertibkan Wajib Pajak Nunggak

  • Whatsapp

TERNATE,HR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menindaklanjuti permohonan bantuan hukum dari Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Langkah ini diambil guna menyelesaikan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai total lebih dari Rp1.043.655.167.

Kolaborasi strategis tersebut merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya jelas untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memulihkan keuangan daerah.

Sebelumnya, BP2RD Kota Ternate telah memaparkan data piutang PBB mulai dari nominal kisaran Rp200 juta hingga Rp8 juta yang telah melalui proses penyortiran di hadapan Kepala Kejari (Kajari) Ternate beserta jajaran Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan Kejari Ternate saat ini tengah menelaah data Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah diserahkan guna menentukan klasifikasi penagihan yang tepat.

“Hari ini pihaknya sudah melakukan pemaparan berupa data yang sudah disortir. Jumlah PBB yang akan dilakukan pendampingan melalui Kejari nilainya mencapai Rp1 miliar lebih, sehingga dibutuhkan progres tambahan realisasi penerimaan PAD,” ujar Mochtar, Kamis (17/9/2026) pekan kemarin.

Ia menambahkan, fokus penagihan akan diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tunggakan khusus, yakni berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta ke atas.

“Kejari sudah menerima paparan BP2RD, dan kini menunggu respon balik terkait NOP mana saja yang bisa didampingi agar BP2RD dapat turun langsung ke lapangan,” ungkapnya seraya berharap pendampingan hukum ini dapat terus berlanjut.

Menanggapi permohonan tersebut, Kajari Ternate, Syamsidar Monoarfa, menegaskan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan tidak hanya berfokus pada bidang tindak pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara.

Wujud nyata dari pelaksanaan fungsi tersebut adalah merespons permohonan dari instansi pemerintah, seperti BP2RD, demi kepentingan pemulihan keuangan daerah.

“Kami merespons dan menindaklanjuti permohonan tersebut. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), penanganan ini tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Syamsidar.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *