TOBELO, HR — Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Halmahera Utara perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Tersangka yang dilimpahkan yaitu NOFRIL MAN alias IL BOGA, (24 tahun) warga desa Soakonora kecamatan Galela Selatan kabupaten Halmahera Utara, berstatus mahasiswa.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana. ” Barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit sepeda motor merek Honda jenis Vario warna hitam tanpa plat Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MH1JM5118MK866644 dan Nomor Mesin : JM51E1863956, 1 buah Kunci Motor yang berlogo Yamaha serta 1 lembar kertas surat kendaraan bermotor dengan Nomor Rangka : MH1JM5118MK866644 dan Nomor Mesin : JM51E1863956.” kata Kasat Reskrim IPTU Thoha Alhadar, Jumat (17/11/2023).
Kasat Reskrim menyebutkan kasus tindak pidana pencurian itu terjadi pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 04.00 wit yang bertempat di Desa Gosoma kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara, ” Saat itu, tersangka RM alias IL BOGA masuk di rumah korban dengan cara mencungkil pintu dapur rumah korban menggunakan obeng ukuran 10 cm setelah pintu terbuka tersangka langsung masuk ke dalam dapur milik korban,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka melihat ada pintu lagi antara dapur dan ruang tengah, kemudian tersangka melihat di atas pintu fentilasi yang terbuka setelah itu kemudian tersangka mengambil kursi yang berada di dapur lalu tersangka merapatkan ke pintu untuk memanjat naik melalui fentilasi yang terbuka dan berhasil masuk ke dalam rumah, ” Jadi tersangka mencoba mencari Handphone yang berada di ruang tamu tetapi tidak ketemu, kemudian tersangka melihat kunci sepeda motor milik korban yang berada di atas meja, setelah itu tersangka mengambil kunci motor tersebut lalu berjalan keluar melalui pintu belakang,” katanya.
Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini menjelaskan setelah di luar rumah tersangka menekan kunci tombol motor milik korban tersebut dan melihat lampu motor menyala, ” Tersangka kemudian mendorong motor korban dari garasi ke jalan setapak, setelah itu tersangka menyalakan sepeda motor korban dan membawa ke Galela, tepatnya di Desa Soakonora kecamatan Galela Selatan,” tandasnya (man).