Penyidik Polres Halmahera Utara Tahap II Kasus Penganiayaan ke Jaksa

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara menyerahkan berkas kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara dengan tersangka NAL alias ULFA (32) warga Desa Juanga Kecamanatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar mengatakan, berkas NAL alias ULFA sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejari Halmahera Utara berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B – 1112/Q.2.12/ Eoh.1/07/ 2024, tanggal 26 Juli  2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

“Berkas beserta tersangka sudah kami serahkan Hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024, sekitar Pukul 13.00 Wit,  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, ” kata Kasat Reskrim IPTU M. Thoha Alhadar, Rabu (07/08/2024).

Mantan Kaspolair Polres Halmahera Utara ini menyebutkan, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam

dalam rumusan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” ujarnya

Kasat menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari Rabu tgl 22 Mei 2024 sekitar 22.00 wit, bertempat di depan rumah RAHUL HAMAM di desa Rawajaya kecamatan Tobelo, dimana saat itu tersangka dan korban bertengkar adu mulut, kemudian tersangka langsung lakukan penganiayaan terhadap korban dengan kepalan tangan sebanyak 3 kali, ” ada 2 kali mengenah pada dada korban dan 1 kali pada bagian kepala korban, kemudian tersangka menjambak rambut korban dan mendorong korban hingga korban terjatuh, dan dalam posisi korban terjatuh tersebut tersangka langsung menggigit payudara korban sebelah kiri.” jelasnya. (man)

src="https://halmaheraraya.id/wp-content/uploads/2024/06/FB_IMG_1718552247118.jpg"width="970" />

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.