Sah !!! KPU Halsel Tetapkan Usman – Bassam Bupati dan Wakil Bupati Halsel

  • Whatsapp

LABUHA,HR–Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, menetapkan pasangan calon pemilihan Pilkada tahun 2020 nomor urut 2, Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba (UBas) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Hal ini berdasarkan, Putusan Mahkamah konstitusi nomor 09/PHP.BUP-XIX/2021 serta surat KPU RI nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021. Menetapkan Paslon nomor urut 2 UBas sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih dengan perolehan suara sebanyak 62.348 suara atau 54.95 persen dari suara total
Ketua KPU Halsel M Agus Umar, dalam rapat Pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati terpilih yang digelar di ruang paripurna DPRD Halsel Senin (22/02/2021), mengatakan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Masyarakat serta pihak keamanan yang sudah ikut serta mengawal hingga terlaksananya pemilihan 2020.

“Meski hajatan pemilihan dimasa pandemik, Alhamdulillah selesai dengan baik, kami haturkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah ikut serta mengawal jalannya pemilihan 2020,”ujarnya.

Senada dengan ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamil dalam kesempatan yang sama, Asman menuturkan meski pemilihan 2020 bermuara pada Putusan MK namun pihaknya justru mendapat predikat penyelesaian kasus dengan nilai prestasi tertinggi se-Indonesia. (echa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.