TOBELO, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Kepemilikan dan Pengedaran Narkotika Golongan 1 bukan jenis tanaman kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rabu ( 22/05/ 2024).
Penyerahan berkas ini dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halut nomor B-420/Q.2.12./Enz.1/ V /2024 tanggal 20 Mei 2024.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar SIK melalui Kasat Narkoba IPDA Jeremmy Theo, S.Tr.K., M.Si mengatakan proses serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh penyidik Sat Reserse Narkoba, AIPDA Naftali Popala, S.H kepada Jaksa Penuntut Umum Andi Muhammad Dedi S.H. ” Tersangka MH alias Brikis diduga melanggar Pasal 114 ayat (1 )Pasal 112 Ayat, (1 ), Pasal 127 ayat (1 ),UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas IPDA Jeremmy Theo, Rabu (22/05/2024).
Menurutnya proses ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus yang bersangkutan.
“Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.” tandasnya (man).