Haltim,HR– 27 Agustus 2026 — PT Position melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara […]
TERNATE,HR – PT Position diduga telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Undang […]
Berita Terkait
Headlines
Kategori: Halmahera Timur
Bupati Halmahera Timur Hadiri RUPS Luar Biasa PT Bank Maluku dan Maluku Utara di Jakarta
Jakarta, 24 Agustus 2026 — Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, didampingi Asisten I […]
Pemda Haltim Terima Hibah Mobil Pemadam Kebakaran Berteknologi Canggih dari Kemendagri
Jakarta, 24 Agustus 2026 — Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera […]
Demokrat Haltim Tanam 100 Bibit Pohon Cemara di Pesisir Pantai dan Lingkungan Pemukiman. Warga Desa Foly
HALTIM,HR–-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat bersama simpatisan menanam 100 bibit pohon Cemara di pesisir pantai […]
Sekda Dampingi DP2KBP3A Salurkan Insentif Ibu Hamil dan Menyusui di Tiga Kecamatan Wasile
Wasile, 19 Agustus 2026 — Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, ST., […]
Diduga Tak Kantongi Izin, Sekda dan Camat Maba Tengah Datangi Lokasi Galian C
Tatangapu, 18 Agustus 2026 — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, […]
Pemkab Halmahera Timur Salurkan Insentif bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Perkuat Upaya Penanganan Stunting
Wayamli, 18 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, […]
40 Anggota Paskibraka Kabupaten Halmahera Timur Dikukuhkan
HALTIM – Sebanyak 40 putra-putri terbaik Kabupaten Halmahera Timur resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera […]
Pemkab Halmahera Timur Mulai Bayarkan TPP Tahap II, Bupati Sebut Hadiah HUT RI
Maba, 14 Agustus 2026 — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) […]
PT Position Kedepankan Pendekatan Persuasif dan Kekeluargaan dalam Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja
HALMAHERA TIMUR — PT Position menunjukkan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dengan mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, dan kekeluargaan dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Dalam menghadapi setiap persoalan ketenagakerjaan, PT Position membuka ruang komunikasi dan perundingan bersama karyawan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan tetap memperhatikan hak, kepentingan, serta ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Kesepakatan antara PT Position dan karyawan tercapai setelah kedua belah pihak menempuh proses perundingan bipartit secara terbuka melalui musyawarah dan mufakat, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, objektif, dan atas dasar kesepakatan bersama, tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Risalah Perundingan Bipartit dan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perjanjian Bersama (PB) sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan secara baik, adil, dan bertanggung jawab. PT Position juga telah menyampaikan hasil perundingan bipartit dan kesepakatan tersebut kepada Bapak Saiful selaku Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Timur. Sebelumnya, dalam proses mediasi bersama PT Position, Saiful telah mendorong agar penyelesaian persoalan ditempuh melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah antara kedua belah pihak. Menanggapi hasil tersebut, Saiful mengapresiasi langkah PT Position dan para pekerja yang telah menyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit secara musyawarah dan mufakat. Menurutnya, tercapainya kesepakatan secara damai menunjukkan bahwa dialog dan pendekatan persuasif dapat menjadi jalan yang baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa perbedaan kepentingan dalam hubungan kerja dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan mengedepankan kepentingan bersama, tanpa harus merugikan salah satu pihak. Langkah PT Position ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan-perusahaan lain di wilayah Halmahera Timur maupun Maluku Utara, khususnya dalam membangun pola penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang humanis, sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan dialog dan musyawarah. Lebih dari sekadar menyelesaikan persoalan, pendekatan persuasif dan kekeluargaan yang dilakukan PT Position menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkelanjutan. Melalui musyawarah, kedua belah pihak menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan bukan tentang mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana menemukan solusi yang disepakati bersama, menjaga hubungan baik, serta memastikan penyelesaian tersebut tidak merugikan pihak perusahaan maupun karyawan.


























