Ini Deretan Prestasi Agus Wirawan Selama menjabat Kajari Halmahera Utara

  • Whatsapp

TOBELO, HR — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro resmi dipindahtugaskan ke Bali sebagai Kajari Gianyar dan di gantikan oleh Muhammad Ahsan Thamrin sebelumnya adalah Koordinator di Kejati Jawa Tengah.
Agus Wirawan Eko Saputro dipercaya sebagai Kajari Halmahera Utara selama 2 tahun lebih sukses menuntaskan sejumlah kasus korupsi, Pidana Umum serta Perdata dan Tata Usaha Negara, baik itu tunggakan maupun kasus baru
Agus Wirawan Eko Saputro, Sabtu (01/04/2023) membeberkan kasus tindak pidana korupsi yang telah tuntas hingga putusan pengadilan di antaranya dana hibah Panwaslu tahun 2015-2016, tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Teguis Kecamatan Kao Barat tahun 2016 dan 2017 dan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan pembangunan Tambatan Perahu di desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara tahun 2016.
Kemudian kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kabupaten. Halmahera Utara, Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, kasus tindak pidana korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019 – 2022 pada Satuan Polisi Pamong Praja Yang masih dalam tahap Penyidikan. Kasus Tindak pidana korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021 -2022 yang masih dalam tahap Penyidikan
Sementara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tambahnya, yaitu penyelamatan Keuangan/Kekayaan Daerah sebesar Rp 1.750 milyar dari KSP Saro Nifero kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan membantu sebagai fasilitator dalam pengembalian berupa 4 mobil hibah PT NHM dari mantan Camat di lingkar tambang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Agustus 2022).
Lalu, Pemulihan Keuangan Negara dengan permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15 Badan Usaha sebesar Rp. 450.945.626,- (2021). Dan sebanyak 40 Badan Usaha sebesar Rp 694.651.166 (2022).
Selain itu, untuk tindak Pidana Umum, penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 7 kali yaitu dengan inisial tersanga NY (Nov 2021), SM & RM (Apr 2022), VO (Jun 2022), SSN (Okt 2022), AK (Jan 2023), YH (Mar 2023), RVM (Mar 2023).
Selama menjadi Kajari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro juga berhasil mendapat penghargaan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yakni Peringkat 2 bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022), Peringkat 3 bidang Pembinaan Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022) Serta Peringkat 3 bidang Intelijen Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.