Evaluasi Raperda APBD Ternate 2026: TAPD Tegaskan Utang DBH Provinsi Rp110 Miliar Tetap Dicatat

  • Whatsapp

TERNATE,HR— Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate menggelar rapat untuk menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) terhadap APBD Kota Ternate tahun 2026, Jumat (23/10/2026) di Aula BPKAD.

Dalam rapat tersebut, terdapat kurang lebih sembilan poin hasil evaluasi yang meminta klarifikasi. Berbagai tanggapan, jawaban, serta pertimbangan telah disampaikan langsung kepada Banggar DPRD melalui matriks koreksi dan evaluasi yang telah disiapkan.

Ketua TAPD Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyatakan mayoritas poin evaluasi tersebut bersifat normatif, mengingat tidak ada yang memengaruhi postur anggaran maupun komponen belanja secara signifikan.

“Rapat ini lebih kepada memberikan masukan dan pertimbangan agar APBD Ternate ke depan dapat berjalan jauh lebih sehat,” ucapnya.

Katanya, salah satu poin koreksi penting yang menjadi pembahasan adalah terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi yang bernilai kurang lebih Rp110 miliar. Pihak provinsi berpendapat bahwa alokasi yang masuk ke Ternate nantinya hanya berkisar Rp20 miliar sekian. Meski demikian, TAPD menegaskan utang tersebut tetap harus tercatat dalam dokumen anggaran.

“Postur awal penetapan APBD sengaja mencantumkan nilai utang penuh sebesar Rp110 miliar dengan berpijak pada laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta yurisprudensi dasar yang ada. Kalau pun kesanggupan provinsi di tahun depan itu 20 miliar, itu kan persepsi ketika itu berada pada tahun berjalan. Ini kan kita baru mau mengusulkan, sehingga postur di awal induk penetapan kami sebagai TAPD itu kami masukkan dulu nilai sebesar itu sebagai bentuk utang yang memang harus dibayarkan,” ujar Rizal. Terkait model, besaran, dan waktu realisasi pembayaran utang tersebut, Rizal menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan Pemerintah Provinsi.

Namun, secara neraca pencatatan, nilai tersebut tetap dicantumkan dengan harapan realisasinya dapat disesuaikan secara bertahap dengan situasi fiskal keuangan negara di daerah.

Selain masalah DBH, rapat juga sempat mempertanyakan perihal pegawai dan permintaan pemenuhan belanja infrastruktur yang diharapkan bisa di atas 40 persen.

TAPD menilai bahwa setiap daerah memiliki kemampuan fiskal, kondisi, dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kota Ternate dinilai masih sanggup membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara di beberapa daerah lain sudah tidak mampu. Kebijakan fiskal ini dikembalikan kepada strategi masing-masing kepala daerah dalam mengelola APBD dengan efisiensi tinggi, tanpa mengabaikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, aparatur, serta belanja minimum.

Secara keseluruhan, sembilan poin masukan dan koreksi tersebut telah dirumuskan kedalam matriks evaluasi dan direspon dengan baik tanpa mengubah postur dasar anggaran yang telah dirancang.(nty)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *