Djena Tidore : SPBU Harus Tindak Lanjut Hasil Hearing, Bukan Salahkan Pemda

  • Whatsapp
Kepulauan Sula
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadis Perindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Sula, Jena Tidore

SANANA,HR—–Pernyataan admin SPBU reguler yang berada di Desa Mangon, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Sahbuddin Latif, yang menyalahkan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait antrian panjang di SPBU yang hampir terjadi setiap hari, termasuk, Jum’at (29/7/2022) pagi ini.

“Kalau soal antrian, kita hanya sebatas penjual saja, untuk pengawasan harusnya dari Pemda dan penindakan dari Kepolisian. Atau saudara bisa cek sendiri karena kita buat pencegahan sebatas catat nomor polisi (DG),”ucap Admin SBPBU kepada media ini, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Pernyataan admin SPBU itu dibantah keras oleh kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kadis Perindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Sula, Djena Tidore.

Menurut Djena, seharusnya SPBU menindaklanjuti beberapa rekomendasi hasil hering yang telah disepakati bersama, antara Pemda SPBU dan DPRD dalam hal ini komisi II dan OKP waktu itu. Sehingga meminilisir antrian panjang, bukan penyalahkan Pemerintah Daerah.

“Terus SPBU harus kerjasama dengan pihak keamanan dalam menindaklanjuti rekomendasi itu, untuk bisa menindak kenderaan-kenderaan yang bermodifikasi dan pengisian minyak berulang-ulang sesuai dgn aturan BPH Migas, pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 200. Serta statemen harus dari Dirut atau Menajer bukan sekelas admin yang dalam struktur organisasi saja tidak ada,”tegas Djena Tidore.

Kadis Perindagkop juga menjelaskan bahwa dari keterangan hearing, mereka pihak SPBU tau kederaan-kenderaan yang masuk dalam data itu, akan tetapi mereka tetap mengisi.

“Alasannya mereka takut komitmen ini, kan admin yang sampaikan pada saat hering sementara aturan BPH Migas jelas dilarang mengisi,”tandasnya.(bud)

Pos terkait

"width="970" /> "width="970" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.