Diduga Tidak Profesional, KPU dan Bawaslu Halbar Dilaporkan ke DKPP

  • Whatsapp

JAILOLO,HR—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat LP2K Maluku Utara ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Pelaporan itu dilakukan atas temuan pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat tahun 2020 mulai dari tahapan perekrutan penyelenggara ad hoc (PPK) sampai tahapan penyelenggaraan pada hari “H” tanggal 9 Desember 2020.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah kantongi bukti yang akurat dalam waktu dekat akan melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) selaku lembaga yang mempunyai kewenangan penuh  mengadili dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu di setiap daerah apabila terbukti lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,”tegas Ketua  LP2K Maluku Utara Murdani Tomagola, S.Pd dalam rilisnya yang diterima redaksi halmaheraraya.id, Selasa (09/02/2020).

Dia menjelaskan, ada 5 masalah yang ditemukan di lapangan, ini mengindikasikan bahwa Penyelenggara KPU & Bawaslu sebagai pelaksana pemilu lalai dan tidak profesional dalam menjalankan perintah undang-

Dari sejumlah masalah yang di dapatkan dilapangan yaitu Kotak Suara beserta isinya yang jatuh ditengah jalan  pada saat distribusi logistik (Kotak Suara) dari Gudang Logistik KPU Halmahera Barat ke Desa Bukumaadu, Kecamatan Jailolo yang tidak diketahui saat jatuh di jalan pada saat distribusi logistik menggunakan truck pada harin Senin (7/12/2020) pukul 04.00 (Subuh) dini hari.

Kotak suara yang berisi surat suara dan dokumen Pilkada lainnya yang jatuh tersebut tidak diketahui oleh petugas. Ketika tiba di Desa Bukumaadu, petugas baru mengetahui jumlah kotak suara berkurang satu. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga pada akhirnya kotak suara tersebut  berhasil ditemukan siang harinya, atas informasi dari warga desa Kuripasai.

Dari pantauan dilapangan ditemukan bahwa kotak suara yang berisi (Surat suara, Formulir C-Hasil Plano, alat coblos dan dokumen penting lainnya) berserakan dipinggir jalan di lokasi ditemukannya kotak tersebut.

“Ternyata ada salah satu  pemilih disabilitas disalah satu desa di kecamatan jailolo tidak diberikan hak pilihnya padahal yang bersangkutan sudah dicoklit dan pada saat hari pencoblosan telah menghubungi petugas untuk segera mencoblos tetapi tidak diberikan ruang untuk memberikan hak pilihnya,”tuturnya.

Selain itu, danya pemilih dibawah umur yang menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan yang tersebar dibeberapa TPS. Pemilih yang menggunakan surat pemberitahuan (undangan) orang lain saat mencoblos. Kotak suara tidak dibawa pada saat memberikan hak suara kepada kategori pemilih khusus dan orang sakit yang berada di rumah, ternyata kotak suara tidak dibawa dan  kotaknya (diganti) dengan tas kresek (tas plastik).

“Kami sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut, sebab menurutnya sudah sewajarnya penyelenggara yang telah diberikan Bimtek terkait persiapan, pelaksanaan pilkada dan persiapan final soal aspek keamanan dan distribusi logistic dengan harapan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan tersebut,”tandasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.